2

Kongres adalah forum tertinggi yang dimiliki oleh organisasi, tidak ada instansi , forum atau kuasa apapun didalam organisasi yang boleh merubah hasil hasil yang sudah ditetapkan didalamnya. Hasil hasil kongres wajib ditaati sampai terselenggara kongres lagi dan berlaku ketetapan ketetapan baru dalam kongres selanjutnya, begitu seterusnya.

Bahkan ketika azas tunggal ditetapkan oleh pemerintah, HMI tidak gagap langsung mengganti azasnya, namun menyelenggarakan kongres untuk membahas pelu tidak mengikuti aturan pemerintah tentang azas tunggal Pancasila. Ini menunjukkan etika Insan insan yang ada di dalam tubuh HMI terhadap hasil hasil kongres yang telah disepakati bersama.

Belakangan ini telah beredar PDF hasil hasil kongres XXX HMI yang dilaksanakan di ambon awal tahun 2018. Terlepas dari PB mengakui atau tidak bahwa mereka yang merilis PDF itu atau tidak, saya menemukan banyak sekali perbedaan antara PDF yang menyebar dengan resume saya selaku piminan sidang atau dengan hasil konsinering antara pimpinan sidang dengan SC. Berikut saya upload pdf dari hasil kongres yang saya sebut agar dapat dikoreksi bersama.

Perbedaan yang paling awal yang sangat mencolok adalah pada bagian III ART tentang masa keanggotaan, pada kongres di Ambon waktu itu pembahasan akan pasal 4 ART tentang masa anggota ini kurang lebih sekitar 10 Jam, panas, sengit dan banyak sekali argumentasi yang keluar. Draft yang diajukan oleh PB membatasi masa keanggotaan berusia 30 th seiring berjalannya diskusi akhirnya forum bermufakat untuk menghapus pembatasan umur mahasiswa, namun seperti yang dapat dibaca pada PDF yang tersebar, terlihat ada pembatasan umur anggota yakni 30 Tahun. Jika ini tidak dikoreksi jelas akan berimbas kepada semua kandidat di kongres kedepan yang usianya lebih dari 30 tahun atau harusnya PB juga sudah melibas semua pengurusnya yang berumur lebih dari 30 tahun.

Sama halnya dengan pasal 20 ART HMI tentang personalia Pengurus Besar, walaupun pembahasaan pada ayat ini tidak selama pada ayat 4, namun juga terjadi pembahasan yang sangat panjang di pasal ini yakni ketika menyangkut rekomendasi cabang asal, forum kongres memutuskan bahwa tidak ada prasarat untuk calon ketua umum membawa mandat dari cabang asal, namun di PDF yang beredar terlihat jelas bahwa kandidat wajib membawa rekomendasi cabang asal. Prasarat lain pada ayat ini yang diputuskan untuk dihapuskan adalah kata “pernah menjadi ketua umum komisariat, ketua umum cabang, pengurus besar”, dan sama seperti ayat ayat diatas ayat ini juga masuk di Pdf hasil hasil kongres.

Serta dapat dilihat pada ayat 26 tentang pendirian Badko, pada kongres XXX di ambon telah ditetapkan bahwa Badko minimal mengkoordinir 3 Cabang, dengan alasan itu kenapa di kongres XXX ambon di rekomendasikan Badko baru yakni badko Kepri. namun pada PDF yang menyebar cabang minimal adalah 5 cabang, hal ini jelas berdampak langsung ke badko kepri yang hanya memiliki 3 cabang dan sudah di ketok di Kongres tentang berkas yang diajukannya.

Serta masih banyak kejanggalan lain yang saya temukan namun saya rasa sampel 3 ayat diatas sudah cukup menjelaskan bahwa Pdf yang sekarang beredar bukanlah hasil dari ketapan dan kesepakatan yang diambil di Kongres XXX di Kota Ambon. Saya merasa harus menulis ini karena termaktub nama saya di Pdf tersebut, ada tanggung jawab moril saya kepada para peserta kongres yang telah mempercayakan presidium sidang untuk mencatat semua ketetapan dan keputusan yang ada pada kongres XXX. Dan sengaja saya tulis di blog Pribadi saya sebagai tanda bahwa saya siap mempertanggung jawabkan apa saja tentang hal yang saya tulis ini.


Hari Kusuma Dharmawan
Presidium Sidang Kongres XXX HMI.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment

 
Top