0

Sehari yang lalu, saya sempat browsing di internet dan saya mencari apa itu definisi dari lalu lintas. Karena ilmu saya tentang lalu lintas amat lah kurang. Kebetulan saya digiring google ke situs wikipedia.com di sana dijelaskan bahwa menurut undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lalu lintas di definisikan sebagai gerak kendaraan atau orang dalam ruang lalu lintas. Sedang ruang lalu lintas itu sendiri adalah prasarana untuk kendaraan dan orang yang berwujud jalan atau fasilitas pendukung lain. Nah dari situ sudah kita dapat apa yang dimaksud dengan lalu lintas.




Bagi saya tidaklah begitu penting apa itu definisi dari lalu lintas, namun yang penting adalah implementasinya dalam diri seseorang. Dari definisi terlihat ada tiga elemen pembentuk lalu lintas, yaitu manusia sebagai pengguna, bisa pejalan maupun pengendara serta kendaraan dan jalan sebagai fasilitas pendukungnya.


Tiga elemen ini tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lainnya, termasuk dalam ketiga hal yang akan saya bahas kali ini, yaitu kecelakaan, kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Yang pertama akan saya bahas adalah kemacetan, di situs wikipedia.com kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.


Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta dan Bandung. Ada beberapa faktor di luar tiga elemen tadi yang biasanya juga menjadi penyebab kemacetan, yakni : Bencana alam, kecelakaan bahkan kepanikan yang di sebabkan beberapa faktor.


Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehentip yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut :

1.        Peningkatan kapasitas jalan

-            Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,

-            Mengubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,

-            Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.

-            Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,

-            Mengembangkan inteligenttransport sistem.


2.        Keberpihakan kepada angkutan umum

Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:

-            Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum

-            Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway,

-            Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika, MRT di Singapura

-            Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum


3.        Pembatasan kendaraan pribadi

Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrem sebagai berikut:

-            Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarif parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya.

-            Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.

-            Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur bus a way

Hal kedua yang ingin saya bahas kecelakaan, kecelakaan adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut WHO.

Ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap kecelakaan.


1.        Faktor Manusia

Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu.

Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai bahkan ugal ugalan dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mabuk, mengantuk, dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang mungkin dapat memancing gairah untuk balapan.


2.        Faktor Kendaraan

Faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan teknologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.

Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.


3.        Faktor Jalan

Faktor jalan terkait dengan kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda motor.


4.        Faktor cuaca

Hari hujan juga memengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan.

Hal yang terakhir yang akan saya bahas adalah pelanggaran lalu lintas, sudah kita ketahui bersama bahwa pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan pengendara atau pengguna lalu lintas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya ilustrasikan demikian ketika di persimpangan jalan ada pengguna jalan di satu sisi sabar menunggu lampu hijau dengan bersiul dan muka santai, spionnya pun ikut berdoa akan keselamatannya, lampunya pun berbinar - binar seperti mukanya, nah ketika lampu hijau datang dia pun tancap gas untuk melanjutkan perjalanan. Namun pengguna dari sisi lain dengan motor tanpa spion, tanpa lampu dan ugal ugalan tidak menghiraukan lampu APILL yang ada dan menimbulkan kecelakaan dengan pengendara yang saya sebutkan di awal tadi.

Dari cerita pendek yang membingungkan tadi dapat kita tarik kesimpulan, ketika seorang tidak taat lalu lintas maka kita akan mengancam orang lain, orang yang taat dan mematuhi lalu lintas saja terancam apalagi yang tidak.

Marilah kita sebagai warga negara yang baik, kita gunakan fasilitas yang sudah di sediakan pemerintah, dan rambu rambu yang sudah di sediakan dan dirawat oleh bapak bapak dari kepolisian dengan sebaik baiknya.

Demikian sedikit paparan sari saya, koreksi dan saran yang membangun sangat saya harapkan

Post a Comment

 
Top