0
Bab 1.PENDAHULUAN BIMBINGAN DAN KONSELING

Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasionaldinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor,widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003Pasal 1 Ayat 6). Kesejajaran posisi ini tidaklah berarti bahwasemua tenaga pendidik itu tanpa keunikan konteks tugas danekspektasi kinerja. Demikian juga konselor memiliki keunikankonteks tugas dan ekspektasi kinerja yang tidak persis samadengan guru. 

Hal ini mengandung implikasi bahwa untukmasing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, perludisusun standar kualifikasi akademik dan kompetensi berdasar kepada konteks tugas dan ekspektasi kinerja masing-masing.Dengan mempertimbangkan berbagai kenyataan sertapemikiran yang telah dikaji, bisa ditegaskan bahwa pelayananahli bimbingan dan konseling yang diampu oleh Konselor berada dalam konteks tugas “kawasan pelayanan yang bertujuan memandirikan individu dalam menavigasi perjalananhidupnya melalui pengambilan keputusan tentang pendidikantermasuk yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraihserta mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupanyang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi wargamasyarakat yang peduli kemaslahatan umum melaluipendidikan”.

Sedangkan ekspektasi kinerja konselor yang mengampupelayanan bimbingan dan konseling selalu digerakkan olehmotif altruistik dalam arti selalu menggunakan penyikapan yangempatik, menghormati keragaman, serta mengedepankankemaslahatan pengguna pelayanannya, dilakukan denganselalu mencermati kemungkinan dampak jangka panjang daritindak pelayanannya itu terhadap pengguna pelayanan,sehingga pengampu pelayanan profesional itu juga dinamakan“the reflective practitioner ”.


BAB.2 PEMBAHASAN
BIMBINGAN DAN KONSELING: Harapan dan Kenyataan
A.   Tugas Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor 
      Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas,tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayananbimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas gurubimbingan dan konseling/konselor terkait denganpengembangan diri peserta didik yang sesuai dengankebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantupeserta didik dalam:
a.            Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidangpelayanan yang membantu peserta didik dalammemahami, menilai bakat dan minat.
b.           Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayananyang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilandan bermartabat.
c.             Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidangpelayanan yang membantu peserta didikmengembangkan kemampuan belajar untuk mengikutipendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d.           Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yangmembantu peserta didik dalam memahami dan menilaiinformasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

a)          Jenis layanan adalah sebagai berikut:
1.           .Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu pesertadidik memahami lingkungan baru, terutama lingkungansekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari,untuk menyesuaikan diri serta mempermudah danmemperlancar peran peserta didik di lingkungan yangbaru.
2.           Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu pesertadidik menerima dan memahami berbagai informasi diri,sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan
3.           Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yangmembantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dankegiatan ekstra kurikuler.
4.           .Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yangmembantu peserta didik menguasai konten tertentu,terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang bergunadalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industridan masyarakat.
5.           Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yangmembantu peserta didik dalam mengentaskan masalahpribadinya.
6.           Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yangmembantu peserta didik dalam pengembangan pribadi,kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, sertamelakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
7.           Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yangmembantu peserta didik dalam pembahasan danpengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
8.           Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantupeserta didik dan atau pihak lain dalam memperolehwawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perludilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalahpeserta didik
9.           Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu pesertadidik menyelesaikan permasalahan dan memperbaikihubungan antar mereka

b)         Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
1.           .Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan datatentang diri peserta didik dan lingkungannya, melaluiaplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
2.           Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yangrelevan dengan pengembangan peserta didik, yangdiselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis,komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.

3.           .Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahaspermasalahan peserta didik dalam pertemuan khususyang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikandata, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannyamasalah peserta didik, yang bersifat terbatas dantertutup.
4.           Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data,kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalahpeserta didik melalui pertemuan dengan orang tua ataukeluarganya.
5.           Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakanberbagai bahan pustaka yang dapat digunakan pesertadidik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial,kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
6.           Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkanpenanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuaikeahlian dan kewenangannya

c)            Beban Kerja Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor 
            Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalahmengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratuslima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus limapuluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuanpendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatapmuka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yangdianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerjaguru yang diberi tugas tambahan sebagai kepalasekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh) peserta didikdan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepalasekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta
B.   Tugas Pengawas Bimbingan dan Konseling
Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untukmelaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
a.            Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dankonseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap mukamenggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina disatu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikanyang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
b.           Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawasbimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh)dan paling banyak 60 guru BK.
c.             Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konselingadalah sebagai berikut.

1)   Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
·                Setiap pengawas baik secara berkelompok maupunsecara perorangan wajib menyusun rencana programpengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1)program pengawasan tahunan, (2) program pengawasansemester, dan (3) rencana kepengawasan akademik(RKA).
·                •Program pengawasan tahunan pengawas disusun olehkelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusiterprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan inidiperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
·                Program pengawasan semester adalah perencanaanteknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiappengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannyaberada. Program tersebut disusun sebagai penjabaranatas program pengawasan tahunan di tingkatkabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsungselama 1 (satu) minggu.
·                Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling(RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai denganaspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukankegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakanberlangsung 1 (satu) minggu.
·                Program tahunan, program semester, dan RKBKsekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan,indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (tekniksupervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yangdiperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
2) Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
·                Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputipembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dankonseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadiinteraksi langsung antara pengawas dengan gurubinaanya,
·                Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja gurudalam merencanakan, melaksanakan dan menilai prosespembimbingan.
·                Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai denganuraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBKyang telah disusun
3) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
·                Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporanper sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebihditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakanpada setiap sekolah binaan,
·                Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upayauntuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atauketerlaksanaan program yang telah direncanakan,
·                Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasandilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segerasetelah melaksanakan pembinaan, pemantauan ataupenilaian.



4) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
·                Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitasguru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalamsatu semester secara berkelompok di Musyawarah GuruPembimbing (MGP).
·                Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuaidengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensiyang akan ditingkatkan.
·                Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-carabaru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu prosespembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihanprofesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melaluiworkshop, seminar, observasi, individual dan groupconference.

C.   Program Bimbingan dan Konseling
a.     Program Bimbingan dan Konseling
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolahdisusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (needassessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi,dengan substansi program pelayanan mencakup:
(1)     empatbidang,
(2)     jenis layanan dan kegiatan pendukung,
(3)     formatkegiatan, sasaran pelayanan dan
(4)     volume/beban tugaskonselor.Program pelayanan Bimbingan dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola denganmemperhatikan keseimbangan dan kesinambungan programantarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikanprogram pelayanan Bimbingan dan Konseling dengan kegiatanpembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler,serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/madrasah.Dilihat dari jenisnya, program Bimbingan dan Konseling terdiri 5(lima) jenis program, yaitu:
a)           .Program Tahunan,
yaitu program pelayanan Bimbingandan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satutahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
b)          Program Semesteran,
yaitu program pelayananBimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatanselama satu semester yang merupakan jabaran programtahunan.
c)            Program Bulanan,
yaitu program pelayanan Bimbingandan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satubulan yang merupakan jabaran program semesteran.
d)    Program Mingguan,
yaitu program pelayanan Bimbingandan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satuminggu yang merupakan jabaran program bulanan.
e)            Program Harian,
yaitu program pelayanan Bimbingan danKonseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentudalam satu minggu. Program harian merupakan jabarandari program mingguan dalam bentuk satuan layanan(SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung(SATKUNG) >Bimbingan dan Konseling.
D.   Manajemen Bimbingan dan Konseling
Secara keseluruhan manajemen Bimbingan dan Konselingmencakup tiga kegiatan utama, yaitu : (1) perencanaan; (2)pelaksanaan, dan (3)penilaian
a.     Perencanaan
          Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konselingmengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan kedalam program semesteran, bulanan serta mingguan.Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konselingharian yang merupakan penjabaran dari program mingguandisusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing memuat: (a) sasaran layanan/kegiatan pendukung; (b)substansi layanan/kegiatan pendukung; (c) jenislayanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan;(d pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihakyang terlibat; dan (e) waktu dan tempat.Rencana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konselingmingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelasuntuk masing-masing kelas peserta didik yang menjaditanggung jawab konselor. Satu kali kegiatan layanan ataukegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling berbobotekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. Volume keseluruhankegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satuminggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
b.    Pelaksanaan Kegiatan
            Bersama pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya,konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatanpengembangan diri yang bersifat rutin, insidental danketeladanan. Program pelayanan Bimbingan dan Konselingyang direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNGdilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan,waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konselingdapat dilakukan di dalam dan di luar jam pelajaran, yang diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah.Pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling didalam jam pembelajaran sekolah/madrasah dapat berbentuk:(1) kegiatan tatap muka secara klasikal; dan (2) kegiatan nontatap muka. Kegiatan tatap muka secara klasikal denganpeserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi,penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiataninstrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukandi dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2(dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secaraterjadwal. Sedangkan kegiatan non tatap muka dengan pesertadidik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatankonferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah,pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jampembelajaran sekolah/madrasah dapat berbentuk kegiatantatap muka maupun non tatap muka dengan peserta didik,untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konselingperorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, danmediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan danKonseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalendengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jampembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruhkegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling, diketahui dandilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah. Setiapkegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat dalamlaporan pelaksanaan program (LAPELPROG)..
c.      Penilaian Kegiatan
            Penilaian kegiatan bimbingan dan konseling terdiri dua jenisyaitu: (1) penilaian hasil; dan (2) penilaian proses. Penilaianhasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dilakukanmelalui:
a.            Penilaian segera
(LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung Bimbingandan Konseling untuk mengetahui perolehan peserta didikyang dilayani.
b.           Penilaian jangka pendek 
(LAIJAPEN), yaitu penilaiandalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satubulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatanpendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakanuntuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadappeserta didik.
c.             Penilaian jangka panjang 
(LAIJAPANG), yaitu penilaiandalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dankegiatan pendukung Bimbingan dan Konselingdiselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampaklayanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan danKonseling terhadap peserta didik.Sedangkan penilaian proses dilakukan melalui analisisterhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum didalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitasdan efesiensi pelaksanaan kegiatan.Hasil penilaian kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam LAPELPROG Hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan dalam satusemester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.

Post a Comment

 
Top