Kongres adalah forum tertinggi
yang dimiliki oleh organisasi, tidak ada instansi , forum atau kuasa apapun
didalam organisasi yang boleh merubah hasil hasil yang sudah ditetapkan didalamnya.
Hasil hasil kongres wajib ditaati sampai terselenggara kongres lagi dan berlaku
ketetapan ketetapan baru dalam kongres selanjutnya, begitu seterusnya.
Bahkan ketika azas tunggal
ditetapkan oleh pemerintah, HMI tidak gagap langsung mengganti azasnya, namun
menyelenggarakan kongres untuk membahas pelu tidak mengikuti aturan pemerintah
tentang azas tunggal Pancasila. Ini menunjukkan etika Insan insan yang ada di
dalam tubuh HMI terhadap hasil hasil kongres yang telah disepakati bersama.
Belakangan ini telah beredar PDF
hasil hasil kongres XXX HMI yang dilaksanakan di ambon awal tahun 2018. Terlepas
dari PB mengakui atau tidak bahwa mereka yang merilis PDF itu atau tidak, saya
menemukan banyak sekali perbedaan antara PDF yang menyebar dengan resume saya
selaku piminan sidang atau dengan hasil konsinering antara pimpinan sidang
dengan SC. Berikut saya upload pdf dari hasil kongres yang saya sebut agar dapat
dikoreksi bersama.
Perbedaan yang paling awal yang
sangat mencolok adalah pada bagian III ART tentang masa keanggotaan, pada kongres
di Ambon waktu itu pembahasan akan pasal 4 ART tentang masa anggota ini kurang
lebih sekitar 10 Jam, panas, sengit dan banyak sekali argumentasi yang keluar. Draft
yang diajukan oleh PB membatasi masa keanggotaan berusia 30 th seiring
berjalannya diskusi akhirnya forum bermufakat untuk menghapus pembatasan umur
mahasiswa, namun seperti yang dapat dibaca pada PDF yang tersebar, terlihat ada
pembatasan umur anggota yakni 30 Tahun. Jika ini tidak dikoreksi jelas akan
berimbas kepada semua kandidat di kongres kedepan yang usianya lebih dari 30
tahun atau harusnya PB juga sudah melibas semua pengurusnya yang berumur lebih
dari 30 tahun.
Sama halnya dengan pasal 20 ART
HMI tentang personalia Pengurus Besar, walaupun pembahasaan pada ayat ini tidak
selama pada ayat 4, namun juga terjadi pembahasan yang sangat panjang di pasal
ini yakni ketika menyangkut rekomendasi cabang asal, forum kongres memutuskan
bahwa tidak ada prasarat untuk calon ketua umum membawa mandat dari cabang asal,
namun di PDF yang beredar terlihat jelas bahwa kandidat wajib membawa
rekomendasi cabang asal. Prasarat lain pada ayat ini yang diputuskan untuk
dihapuskan adalah kata “pernah menjadi ketua umum komisariat, ketua umum
cabang, pengurus besar”, dan sama seperti ayat ayat diatas ayat ini juga masuk
di Pdf hasil hasil kongres.
Serta dapat dilihat pada ayat 26
tentang pendirian Badko, pada kongres XXX di ambon telah ditetapkan bahwa Badko
minimal mengkoordinir 3 Cabang, dengan alasan itu kenapa di kongres XXX ambon
di rekomendasikan Badko baru yakni badko Kepri. namun pada PDF yang menyebar
cabang minimal adalah 5 cabang, hal ini jelas berdampak langsung ke badko kepri
yang hanya memiliki 3 cabang dan sudah di ketok di Kongres tentang berkas yang
diajukannya.
Serta masih banyak kejanggalan lain
yang saya temukan namun saya rasa sampel 3 ayat diatas sudah cukup menjelaskan
bahwa Pdf yang sekarang beredar bukanlah hasil dari ketapan dan kesepakatan
yang diambil di Kongres XXX di Kota Ambon. Saya merasa harus menulis ini karena
termaktub nama saya di Pdf tersebut, ada tanggung jawab moril saya kepada para
peserta kongres yang telah mempercayakan presidium sidang untuk mencatat semua
ketetapan dan keputusan yang ada pada kongres XXX. Dan sengaja saya tulis di
blog Pribadi saya sebagai tanda bahwa saya siap mempertanggung jawabkan apa
saja tentang hal yang saya tulis ini.
Hari Kusuma Dharmawan
Presidium Sidang Kongres XXX HMI.