Bab 1.PENDAHULUAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasionaldinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor,widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003Pasal 1 Ayat 6). Kesejajaran posisi ini tidaklah berarti bahwasemua tenaga pendidik itu tanpa keunikan konteks tugas danekspektasi kinerja. Demikian juga konselor memiliki keunikankonteks tugas dan ekspektasi kinerja yang tidak persis samadengan guru.
Hal ini mengandung implikasi bahwa untukmasing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, perludisusun standar kualifikasi akademik dan kompetensi berdasar kepada konteks tugas dan ekspektasi kinerja masing-masing.Dengan mempertimbangkan berbagai kenyataan sertapemikiran yang telah dikaji, bisa ditegaskan bahwa pelayananahli bimbingan dan konseling yang diampu oleh Konselor berada dalam konteks tugas “kawasan pelayanan yang bertujuan memandirikan individu dalam menavigasi perjalananhidupnya melalui pengambilan keputusan tentang pendidikantermasuk yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraihserta mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupanyang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi wargamasyarakat yang peduli kemaslahatan umum melaluipendidikan”.
Sedangkan ekspektasi kinerja konselor yang mengampupelayanan bimbingan dan konseling selalu digerakkan olehmotif altruistik dalam arti selalu menggunakan penyikapan yangempatik, menghormati keragaman, serta mengedepankankemaslahatan pengguna pelayanannya, dilakukan denganselalu mencermati kemungkinan dampak jangka panjang daritindak pelayanannya itu terhadap pengguna pelayanan,sehingga pengampu pelayanan profesional itu juga dinamakan“the reflective practitioner ”.
BAB.2 PEMBAHASAN
BIMBINGAN DAN KONSELING: Harapan dan Kenyataan
A. Tugas
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor
memiliki tugas,tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayananbimbingan dan
konseling terhadap peserta didik. Tugas gurubimbingan dan konseling/konselor terkait denganpengembangan
diri peserta didik yang sesuai dengankebutuhan, potensi, bakat, minat, dan
kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.Tugas guru bimbingan dan
konseling/konselor yaitu membantupeserta didik dalam:
a.
Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidangpelayanan
yang membantu peserta didik dalammemahami, menilai bakat dan minat.
b.
Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayananyang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan
hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilandan
bermartabat.
c.
Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidangpelayanan
yang membantu peserta didikmengembangkan kemampuan belajar untuk
mengikutipendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d.
Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yangmembantu
peserta didik dalam memahami dan menilaiinformasi, serta memilih dan mengambil
keputusan karir.
a)
Jenis layanan
adalah sebagai berikut:
1.
.Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu
pesertadidik memahami lingkungan baru, terutama lingkungansekolah/ madrasah dan
obyek-obyek yang dipelajari,untuk menyesuaikan diri serta mempermudah
danmemperlancar peran peserta didik di lingkungan yangbaru.
2.
Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu
pesertadidik menerima dan memahami berbagai informasi diri,sosial, belajar,
karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan
3.
Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan
yangmembantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di
dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan,
magang, dankegiatan ekstra kurikuler.
4.
.Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yangmembantu
peserta didik menguasai konten tertentu,terutama kompetensi dan atau kebiasaan
yang bergunadalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industridan masyarakat.
5.
Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yangmembantu
peserta didik dalam mengentaskan masalahpribadinya.
6.
Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yangmembantu
peserta didik dalam pengembangan pribadi,kemampuan hubungan sosial, kegiatan
belajar karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, sertamelakukan kegiatan
tertentu melalui dinamika kelompok.
7.
Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yangmembantu
peserta didik dalam pembahasan danpengentasan masalah pribadi melalui dinamika
kelompok.
8.
Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantupeserta
didik dan atau pihak lain dalam memperolehwawasan, pemahaman, dan cara-cara
yang perludilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalahpeserta didik
9.
Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu pesertadidik
menyelesaikan permasalahan dan memperbaikihubungan antar mereka
b)
Kegiatan-kegiatan
tersebut didukung oleh:
1.
.Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan
datatentang diri peserta didik dan lingkungannya, melaluiaplikasi berbagai
instrumen, baik tes maupun nontes.
2.
Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yangrelevan
dengan pengembangan peserta didik, yangdiselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematis,komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
3.
.Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahaspermasalahan
peserta didik dalam pertemuan khususyang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat
memberikandata, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannyamasalah peserta
didik, yang bersifat terbatas dantertutup.
4.
Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data,kemudahan
dan komitmen bagi terentaskannya masalahpeserta didik melalui pertemuan dengan
orang tua ataukeluarganya.
5.
Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakanberbagai
bahan pustaka yang dapat digunakan pesertadidik dalam pengembangan pribadi,
kemampuan sosial,kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
6.
Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk
memindahkanpenanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuaikeahlian dan
kewenangannya
c)
Beban Kerja
Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan
konseling/konselor adalahmengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150
(seratuslima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus limapuluh)
peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuanpendidikan yang dilaksanakan
dalam bentuk layanan tatapmuka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal
dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi
yangdianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerjaguru yang diberi
tugas tambahan sebagai kepalasekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh)
peserta didikdan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil
kepalasekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta
B. Tugas
Pengawas Bimbingan dan Konseling
Lingkup kerja
pengawas bimbingan dan konseling untukmelaksanakan tugas pokok diatur sebagai
berikut:
a.
Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan
dankonseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap mukamenggunakan pendekatan
jumlah guru yang dibina disatu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikanyang
sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
b.
Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawasbimbingan dan
konseling paling sedikit 40 (empat puluh)dan paling banyak 60 guru BK.
c.
Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan
konselingadalah sebagai berikut.
1) Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
·
Setiap pengawas baik secara berkelompok maupunsecara
perorangan wajib menyusun rencana programpengawasan. Program pengawasan terdiri
atas (1)program pengawasan tahunan, (2) program pengawasansemester, dan (3)
rencana kepengawasan akademik(RKA).
·
•Program pengawasan tahunan pengawas disusun olehkelompok
pengawas di kabupaten/kota melalui diskusiterprogram. Kegiatan penyusunan
program tahunan inidiperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
·
Program pengawasan semester adalah perencanaanteknis
operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiappengawas pada setiap sekolah
tempat guru binaannyaberada. Program tersebut disusun sebagai penjabaranatas
program pengawasan tahunan di tingkatkabupaten/kota. Kegiatan penyusunan
program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsungselama 1
(satu) minggu.
·
Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling(RKBK)
merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis
sesuai denganaspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukankegiatan
supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakanberlangsung 1 (satu) minggu.
·
Program tahunan, program semester, dan
RKBKsekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan,indikator keberhasilan,
strategi/metode kerja (tekniksupervisi), skenario kegiatan, sumberdaya
yangdiperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
2) Melaksanakan
Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
·
Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling
meliputipembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dankonseling di sekolah
merupakan kegiatan dimana terjadiinteraksi langsung antara pengawas dengan
gurubinaanya,
·
Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja gurudalam
merencanakan, melaksanakan dan menilai prosespembimbingan.
·
Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai
denganuraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBKyang telah disusun
3) Menyusun
Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
·
Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporanper
sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebihditekankan kepada
pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah
dilaksanakanpada setiap sekolah binaan,
·
Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upayauntuk
mengkomunikasikan hasil kegiatan atauketerlaksanaan program yang telah
direncanakan,
·
Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasandilakukan
oleh setiap pengawas sekolah dengan segerasetelah melaksanakan pembinaan,
pemantauan ataupenilaian.
4) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas
guru BK.
·
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitasguru
BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalamsatu semester secara
berkelompok di Musyawarah GuruPembimbing (MGP).
·
Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu
maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuaidengan tema
atau jenis keterampilan dan kompetensiyang akan ditingkatkan.
·
Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-carabaru
yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu prosespembimbingan. Kegiatan
pembimbingan dan pelatihanprofesionalitas guru BK ini dapat dilakukan
melaluiworkshop, seminar, observasi, individual dan groupconference.
C. Program
Bimbingan dan Konseling
a. Program
Bimbingan dan Konseling
Program
pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolahdisusun berdasarkan kebutuhan
peserta didik (needassessment) yang diperoleh melalui aplikasi
instrumentasi,dengan substansi program pelayanan mencakup:
(1) empatbidang,
(2) jenis layanan
dan kegiatan pendukung,
(3) formatkegiatan,
sasaran pelayanan dan
(4)
volume/beban tugaskonselor.Program pelayanan Bimbingan
dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola
denganmemperhatikan keseimbangan dan kesinambungan programantarkelas dan
antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikanprogram pelayanan Bimbingan dan
Konseling dengan kegiatanpembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra
kurikuler,serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas
sekolah/madrasah.Dilihat dari jenisnya, program Bimbingan dan Konseling terdiri
5(lima) jenis program, yaitu:
a)
.Program Tahunan,
yaitu program
pelayanan Bimbingandan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satutahun
untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
b)
Program Semesteran,
yaitu program
pelayananBimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatanselama satu semester
yang merupakan jabaran programtahunan.
c)
Program Bulanan,
yaitu program
pelayanan Bimbingandan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satubulan
yang merupakan jabaran program semesteran.
d) Program Mingguan,
yaitu program
pelayanan Bimbingandan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satuminggu
yang merupakan jabaran program bulanan.
e)
Program Harian,
yaitu program
pelayanan Bimbingan danKonseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentudalam
satu minggu. Program harian merupakan jabarandari program mingguan dalam bentuk
satuan layanan(SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung(SATKUNG)
>Bimbingan dan Konseling.
D. Manajemen
Bimbingan dan Konseling
Secara
keseluruhan manajemen Bimbingan dan Konselingmencakup tiga kegiatan utama,
yaitu : (1) perencanaan; (2)pelaksanaan, dan (3)penilaian
a. Perencanaan
Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konselingmengacu pada program tahunan yang
telah dijabarkan kedalam program semesteran, bulanan serta mingguan.Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konselingharian yang merupakan penjabaran dari
program mingguandisusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing
memuat: (a) sasaran layanan/kegiatan pendukung; (b)substansi layanan/kegiatan
pendukung; (c) jenislayanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang
digunakan;(d pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihakyang terlibat;
dan (e) waktu dan tempat.Rencana kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konselingmingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelasuntuk
masing-masing kelas peserta didik yang menjaditanggung jawab konselor. Satu kali
kegiatan layanan ataukegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling
berbobotekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. Volume keseluruhankegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satuminggu minimal ekuivalen dengan
beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
b.
Pelaksanaan
Kegiatan
Bersama pendidik dan personil
sekolah/madrasah lainnya,konselor berpartisipasi secara aktif dalam
kegiatanpengembangan diri yang bersifat rutin, insidental danketeladanan.
Program pelayanan Bimbingan dan Konselingyang direncanakan dalam bentuk SATLAN
dan SATKUNGdilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan,waktu,
tempat, dan pihak-pihak yang terkait.Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan
dan Konselingdapat dilakukan di dalam dan di luar jam pelajaran, yang diatur oleh
konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah.Pelaksanaan kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling didalam jam pembelajaran sekolah/madrasah
dapat berbentuk:(1) kegiatan tatap muka secara klasikal; dan (2) kegiatan
nontatap muka. Kegiatan tatap muka secara klasikal denganpeserta didik untuk
menyelenggarakan layanan informasi,penempatan dan penyaluran, penguasaan
konten, kegiataninstrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat
dilakukandi dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2(dua) jam
per kelas per minggu dan dilaksanakan secaraterjadwal. Sedangkan kegiatan non
tatap muka dengan pesertadidik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi,
kegiatankonferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah,pemanfaatan
kepustakaan, dan alih tangan kasus.Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
di luar jampembelajaran sekolah/madrasah dapat berbentuk kegiatantatap muka
maupun non tatap muka dengan peserta didik,untuk menyelenggarakan layanan
orientasi, konselingperorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok,
danmediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
Satu kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan danKonseling di luar kelas/di
luar jam pembelajaran ekuivalendengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam
kelas.Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jampembelajaran
sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruhkegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling, diketahui dandilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah.
Setiapkegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat dalamlaporan
pelaksanaan program (LAPELPROG)..
c.
Penilaian
Kegiatan
Penilaian kegiatan bimbingan dan
konseling terdiri dua jenisyaitu: (1) penilaian hasil; dan (2) penilaian
proses. Penilaianhasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
dilakukanmelalui:
a.
Penilaian segera
(LAISEG), yaitu
penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung
Bimbingandan Konseling untuk mengetahui perolehan peserta didikyang dilayani.
b.
Penilaian jangka pendek
(LAIJAPEN),
yaitu penilaiandalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satubulan)
setelah satu jenis layanan dan atau kegiatanpendukung Bimbingan dan Konseling
diselenggarakanuntuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadappeserta didik.
c.
Penilaian jangka panjang
(LAIJAPANG),
yaitu penilaiandalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester)
setelah satu atau beberapa layanan dankegiatan pendukung Bimbingan dan
Konselingdiselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampaklayanan dan atau
kegiatan pendukung Bimbingan danKonseling terhadap peserta didik.Sedangkan
penilaian proses dilakukan melalui analisisterhadap keterlibatan unsur-unsur
sebagaimana tercantum didalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui
efektifitasdan efesiensi pelaksanaan kegiatan.Hasil penilaian kegiatan pelayanan
Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam LAPELPROG Hasil kegiatan pelayanan
Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan dalam satusemester untuk setiap
peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
Post a Comment